SOP

1. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat

  • Tujuan: Memastikan setiap aspirasi masyarakat terserap secara efektif dan transparan.
  • Langkah-langkah:
    1. Membuka forum reses di setiap daerah pemilihan (dapil).
    2. Mengumpulkan aspirasi melalui surat, email, atau audiensi langsung.
    3. Melakukan dokumentasi aspirasi dalam bentuk laporan.
    4. Membahas aspirasi dalam rapat komisi atau rapat paripurna.
    5. Menyampaikan hasil tindak lanjut aspirasi kepada masyarakat.

2. Prosedur Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

  • Tujuan: Mengatur langkah-langkah penyusunan Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Langkah-langkah:
    1. Identifikasi kebutuhan peraturan berdasarkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan.
    2. Melakukan kajian akademis terhadap materi Raperda.
    3. Membahas draft Raperda dalam rapat komisi dan rapat gabungan.
    4. Melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik.
    5. Menyetujui Raperda dalam rapat paripurna.
    6. Mengajukan Raperda kepada pemerintah daerah untuk pengesahan.

3. Prosedur Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Memastikan pelaksanaan program dan anggaran pemerintah daerah sesuai perencanaan.
  • Langkah-langkah:
    1. Melakukan evaluasi terhadap laporan kinerja pemerintah daerah secara periodik.
    2. Melaksanakan inspeksi lapangan jika diperlukan.
    3. Mengadakan rapat kerja dengan OPD terkait untuk meminta klarifikasi.
    4. Menyusun rekomendasi atau sanksi jika ditemukan pelanggaran.
    5. Menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat melalui media resmi.

4. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD

  • Tujuan: Menjamin kelancaran dan efektivitas pelaksanaan rapat.
  • Langkah-langkah:
    1. Menyusun jadwal rapat bersama sekretariat DPRD.
    2. Menyebarkan undangan dan agenda rapat kepada anggota DPRD.
    3. Memastikan kehadiran quorum sebelum rapat dimulai.
    4. Mencatat hasil rapat dalam notulen untuk didokumentasikan.
    5. Menyampaikan hasil rapat kepada pihak terkait.

5. Prosedur Penanganan Keluhan Masyarakat

  • Tujuan: Menangani keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima laporan keluhan melalui saluran resmi seperti hotline, email, atau surat.
    2. Melakukan verifikasi dan analisis terhadap keluhan yang masuk.
    3. Menindaklanjuti keluhan melalui koordinasi dengan pihak terkait.
    4. Memberikan feedback kepada pelapor mengenai status penyelesaian.
    5. Menyimpan arsip laporan untuk keperluan dokumentasi.