1. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat
- Tujuan: Memastikan setiap aspirasi masyarakat terserap secara efektif dan transparan.
- Langkah-langkah:
- Membuka forum reses di setiap daerah pemilihan (dapil).
- Mengumpulkan aspirasi melalui surat, email, atau audiensi langsung.
- Melakukan dokumentasi aspirasi dalam bentuk laporan.
- Membahas aspirasi dalam rapat komisi atau rapat paripurna.
- Menyampaikan hasil tindak lanjut aspirasi kepada masyarakat.
2. Prosedur Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
- Tujuan: Mengatur langkah-langkah penyusunan Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Langkah-langkah:
- Identifikasi kebutuhan peraturan berdasarkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan.
- Melakukan kajian akademis terhadap materi Raperda.
- Membahas draft Raperda dalam rapat komisi dan rapat gabungan.
- Melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik.
- Menyetujui Raperda dalam rapat paripurna.
- Mengajukan Raperda kepada pemerintah daerah untuk pengesahan.
3. Prosedur Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah
- Tujuan: Memastikan pelaksanaan program dan anggaran pemerintah daerah sesuai perencanaan.
- Langkah-langkah:
- Melakukan evaluasi terhadap laporan kinerja pemerintah daerah secara periodik.
- Melaksanakan inspeksi lapangan jika diperlukan.
- Mengadakan rapat kerja dengan OPD terkait untuk meminta klarifikasi.
- Menyusun rekomendasi atau sanksi jika ditemukan pelanggaran.
- Menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat melalui media resmi.
4. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD
- Tujuan: Menjamin kelancaran dan efektivitas pelaksanaan rapat.
- Langkah-langkah:
- Menyusun jadwal rapat bersama sekretariat DPRD.
- Menyebarkan undangan dan agenda rapat kepada anggota DPRD.
- Memastikan kehadiran quorum sebelum rapat dimulai.
- Mencatat hasil rapat dalam notulen untuk didokumentasikan.
- Menyampaikan hasil rapat kepada pihak terkait.
5. Prosedur Penanganan Keluhan Masyarakat
- Tujuan: Menangani keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat.
- Langkah-langkah:
- Menerima laporan keluhan melalui saluran resmi seperti hotline, email, atau surat.
- Melakukan verifikasi dan analisis terhadap keluhan yang masuk.
- Menindaklanjuti keluhan melalui koordinasi dengan pihak terkait.
- Memberikan feedback kepada pelapor mengenai status penyelesaian.
- Menyimpan arsip laporan untuk keperluan dokumentasi.